TEMPO.CO, Jakarta - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menanggapi hasil pemeriksaan laporan keuangan Garuda Indonesia yang baru saja diumumkan oleh Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan, hari ini, Jumat, 28 Juni 2019. Perseroan dinyatakan bersalah soal penyajian laporan keuangan tahunan 2018 tersebut.
BACA: Sri Mulyani Beri Sanksi kepada Auditor Laporan Keuangan Garuda
"Kami menghormati pendapat regulator dan perbedaan penafsiran atas laporan keuangan tersebut namun kami akan mempelajari hasil pemeriksaan tersebut lebih lanjut," kata VP Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan dalam keterangan tertulis, Jumat, 28 Juni 2019.
Dalam keterangan tersebut, Ikhsan menjelaskan soal pencatatan kerjasama inflight connectivity antara perseroan dengan PT Mahata Aero Teknologi alias Mahata. Ia mengatakan kontrak antara keduanya berjalan delapan bulan dan semua pencatatan telah sesuai ketentuan pernyataan standar akuntansi keuangan yang berlaku dan tidak ada aturan yang dilanggar.
BACA: Dinyatakan Bersalah, Garuda Diminta Perbaiki Laporan Keuangan
Menurut Ikhsan, Mahata dan mitra barunya telah memberikan komitmen pembayaran secara tertulis dan disaksikan oleh Notaris, sebesar US$ 30 juta yang akan dibayarkan pada bulan Juli tahun ini atau dalam waktu yang lebih cepat.
"Sisa kewajiban akan dibayarkan ke Garuda Indonesia dalam waktu tiga tahun dan dalam kurun waktu tersebut akan dicover dengan jaminan pembayaran dalam bentuk Stand by Letter Credit atau SBLC dan atau Bank Garansi bank terkemuka," tuturnya.